REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU---Temuan-temuan BPK tentang adanya indikasi penyelahgunaan keuangan negara dituding kerap tidak diindahkan oleh para penegak hukum. "Catatan membuktikan, bahwa dari begitu banyak laporan yang dibuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak banyak yang ditindaklanjuti penegak hukum," kata anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR RI, Bambang Soesatyo, Sabtu (11/2).
Dikatakan politisi Partai Golkar ini, keadaan tersebut semakin memprihatinkan, karena Pemerintah pun seolah tidak pernah bersikap tegas melihat kecenderungan yang negatif ini.
"Hal terkini yang perlu mendapat atensi serius, ialah, kesimpulan rapat BPK dengan Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk proses hukum Bank Century. Ini sesungguhnya merupakan rekomendasi kepda penegak hukum," paparnya.
Ia mengingatkan lagi, rekomendasi itu harus ditindaklanjuti penegak hukum, dengan menaikkan status kasus Bank Century ke level penyidikan. "Kalau kesimpulan atau rekomendasi BPK-Timwas DPR itu tidak segera ditindaklanjuti penegak hukum, hal itu akan menjadi preseden yang buruk. Kalau ketidakpedulian itu meluas, mekanisme pengawasan pembanguan nasional akan berantakan," ujarnya.
Bambang Soesatyo yang juga anggota Komisi III DPR RI (bidang Hukum dan HAM), menambahkan, untuk sampai pada kesimpulan mengenai adanya indikasi kerugian negara, BPK pasti mengacu pada temuan-temuan dalam audit forensik. "Menurut saya, kesimpulan itu sudah sederajat dengan rekomendasi BPK kepada institusi penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menyidik 'bailout' Bank Century," tandasnya.
Diingatkannya lagi, rakyat dan komunitas pemerhati sangat peduli pada masalah kerugian negara. "Karena itu, sekali lagi saya ingatkan, KPK jangan ikut-ikutan menyepelekan temuan-temuan BPK tentang indikasi penyalahgunaan keuangan negara. Catatan membuktikan, bahwa dari begitu banyak laporan yang pernah dibuat BPK, hanya sedikit ditindaklajuti penegak hukum," ungkapnya.