Jumat 10 Feb 2012 23:35 WIB

Hutan Alam tak Boleh Ditebang Lagi

Perambahan hutan
Perambahan hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan menyangkut hutan alam primer dan hutan gambut kian tegas. Penebangan dalam kedua jenis hutan alam tersebut tak boleh dilakukan lagi.

Aturan itu ditegaskan langsung oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasa, Jumat (10/2). Kebijakan itu diambil seiring upaya yang dilakukan Kemenhut untuk memulihkan kondisi hutan Indonesia.

"Kita harus berterima kasih kepada alam yang begitu subur, hal itu harus dioptimalkan dengan prinsip menanam pohon dulu sebelum menebang untuk industri," kata Zulkifli usai mengikuti peresmian Taman Perdamaian Hamoni untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di halaman Kompleks MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Jumat (10/2).

Menurut Zulkifli, pengembangan industri kayu Indonesia saat ini akan terus sejalan dengan upaya untuk memberantas pembalakan liar yang masih sering terjadi di beberapa wilayah. "Ada sebagian kecil masih terjadi di Sumatera dan Kalimantan, tetapi tidak ada toleransi untuk itu, kita akan sikat semuanya," kata Zulkifli.

"Dengan tim gabungan dari kementerian yang bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah, kita harapkan angka pembalakan liar itu dapat ditekan seminimal mungkin," tegasnya.

Sementara itu masalah perizinan hutan lindung yang digunakan sebagai wilayah pertambangan, Zulkifli mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan lagi. "Hutan lindung tidak boleh digunakan sebagai tambang terbuka, Kementerian," katanya.

Namun Zulkifli mengatakan proses pertambangan di bawah tanah itu harus tetap mempertimbangkan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement