Jumat 10 Feb 2012 17:40 WIB

Korupsi Lebih Marak di Daerah Pemekaran

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Daerah pemekaran dituding menjadi penyebab tren baru korupsi. "Banyaknya daerah-daerah pemekaran baru malah menimbulkan persoalan baru, jabatan baru dan korupsi baru di sana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto di  Jakarta, Jumat (10/2).

Berdasarkan catatannya, saat ini ada sebanyak 205 daerah baru di tujuh provinsi, 264 kabupaten dan 34 kota di seluruh Indonesia. Selama 20 tahun, daerah-daerah mengalami sentralisasi di pusat. Kini adanya otonomi daerah dan pemekaran wilayah, kasus korupsi malah mewabah di daerah-daerah.

Selain itu, ia juga prihatin dengan banyaknya kasus-kasus korupsi yang diputus bebas murni di daerah-daerah. Ia menyontohkan di pengadilan-pengadilan di Kalimantan Timur ada sebanyak 34 anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang terlibat kasus korupsi dan diputus bebas dari segala tuntutan hukum.

"Kasus korupsi di Lampung Timur, terdakwanya juga diputus bebas di pengadilan," ujarnya.

Ia juga menuding program otonomi daerah (otda) hanya terfokus pada kebijakan tanpa disertai pembagian kewenangan kepada masyarakat. Pemerintah daerah, menurutnya, juga tidak ada lagi yang mengawasi karena secara struktural telah lepas dari pemerintah pusat.

"Tidak ada institusi negara yang mampu mengontrol penyimpangan di daerah, tidak terkontrol oleh pemerintah pusat," tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mengungkapkan adanya tren yang meningkat dalam kasus-kasus korupsi di daerah-daerah. Berdasarkan penelitian ICW, kasus korupsi paling banyak selama 2011 terjadi di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebanyak 264 kasus, Pemerintah Kota (Pemkot) sebanyak 56 kasus dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebanyak 23 kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement