Jumat 10 Feb 2012 14:00 WIB

Satgas TKI Akan Kontrak Pengacara di Malaysia

Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara
Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) berencana mengontrak pengacara di Malaysia guna membantu WNI yang terjerat kasus hukum di negara Jiran tersebut. Proses pemilihan pengacara tengah berjalan dan mereka akan ditunjuk sebagai pendamping TKI atau WNI yang tersandung kasus berat, terutama hukuman mati.

"Beberapa waktu lalu Pak Maftuh Basyuni selaku Ketua Satgas TKI bersama saya dan Pak Bambang Hendarso melakukan pertemuan terbatas membicarakan hasil penjajakan ke Malaysia tentang kontrak pengacara di sana yang akan ditandatangani dalam waktu dekat," kata Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat di Jakarta, Jumat (10/2).

Pihaknya segera ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menandatangani kontrak dengan salah satu pengacara pada Ahad, pekan depan. "Nanti akan kami beritahu nama pengacaranya, karena sekarang belum ada kontrak. Tapi pada waktu kami disana, tim telah melakukan wawancara kecakapan kepada beberapa pengacara di Kuala Lumpur," kata Humphrey yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Satgas TKI berencana mengontrak tiga pengacara untuk beberapa negara bagian berdasarkan sisi hukum yang berlaku di Malaysia. Negara-negara bagiannya adalah wilayah Semenanjung Malaysia, wilayah Sabah, dan Serawak. "Mereka punya hukum sendiri, kebanyakan hukumnya berkiblat kepada Syariat Islam."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement