Kamis 09 Feb 2012 23:59 WIB

Keterwakilan Perempuan Seharusnya Sepaket dengan Sistem Pemilu

Bendera partai politik. Ilustrasi
Foto: Republika
Bendera partai politik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ganjar Pranowo, menilai isu keterwakilan perempuan seharusnya dibahas bersamaan dengan penentuan sistem pemilu.

"Usulan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan bisa diterima, asal dimasukkan dalam negosiasi terkait sistem pemilu proporsional tertutup," kata Ganjar dalam rapat Panja Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2).

Ganjar mengatakan model rekrutmen anggota legislatif saat ini berperan besar terhadap 'score' buruk yang diberikan kepada badan legislatif, sehingga dia menegaskan pentingnya kinerja partai dalam menetapkan kader yang kompeten sebagai calon anggota legislatif.

"Dengan sistem yang ada sekarang, Pemilu 2014 nanti hanya milik caleg yang bermodal besar, sehingga tidak peduli apakah gendernya laki-laki ataupun perempuan, tetap saja kinerjanya tidak terjamin," kata Ganjar.

Ganjar menambahkan, sistem daftar caleg tertutup (proporsional tertutup) akan mencegah praktik seperti itu dan peranan partai politik pun akan lebih kuat lagi.

"Namun kami juga menginginkan adanya sebuah sistem yang bisa diakses secara luas oleh publik jika hal itu disepakati," kata Ganjar.

Sementara itu anggota lain panja yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustofa, berpendapat popularitas dan dana yang dimiliki caleg tidak serta merta menjamin keterpilihan.

"Hal itu banyak terjadi pada Pemilu 2004 yang memakai sistem terbuka," kata Saan.

Saan juga menilai usulan tentang penetapan 30 persen caleg perempuan di setiap dapil akan sulit terealisasi, apalagi dikaitkan dengan wacana penambahan jumlah daerah pemilihan.

Pembahasan soal pasal keterwakilan perempuan itu akan dilanjutkan dalam rapat panja selanjutnya pada Senin (13/2), dengan alasan sejumlah usulan yang telah masuk akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada forum internal masing-masing fraksi.

Saat ini keterwakilan perempuan dalam parlemen dilindungi melalui Pasal 53 dan 55 UU Nomor 10 Tahun 2008 yang mengatakan perempuan harus ada di antara tiga nomor urut daftar legislatif.

Hal itu dianggap belum sepenuhnya menjamin keberadaan suara kaum perempuan di parlemen seiring dengan wacana untuk meningkatkan daerah pemilihan, padahal hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik pada 2010 menunjukkan populasi perempuan berjumlah 118 juta jiwa atau 49 persen total jumlah penduduk.

Jumlah anggota legislatif perempuan di Senayan hanya 18 persen atau setara dengan 103 orang dari 560 anggota DPR saat ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement