REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selain dua pegawai PT Permai Group, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juga menghadirkan saksi yang berasal dari kalangan perbankan pada persidangan lanjutan terdakwa M Nazaruddin.
Saksi tersebut adalah Wakil Pimpinan BCA cabang Melawai, Yuli Adam Barata. Dalam kesaksiannya, Yuli membenarkan ada pencairan cek yang dilakukan di tempatnya. "Ada empat cek yang dicairkan di kami," ungkapnya.
Menurut Yuli, pencairan dilakukan oleh PT Bina Bangun Persada secara bertahap. Besaran nilai tiap lembar cek tersebut pun beragam, yakni Rp 1,5 miliar, Rp 1,06 miliar, Rp 1,1 miliar dan Rp 1,05 miliar.
Yuli menambahkan, salah seorang yang berwenang mengeluarkan cek dari PT Bina Bangun Persada adalah Laurencius Teguh Khasanto. Untuk diketahui, Laurencius juga menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.
Dalam surat dakwaannya, terdakwa Nazaruddin diduga telah menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar karena telah mengupayakan PT DGI mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191 miliar. Jaksa menilai tindakan terdakwa selaku penyelenggara ini bertentangan dengan kewajibannya.
Akibat perbuatannya, Nazar dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.