Rabu 08 Feb 2012 23:00 WIB

Polisi Larang PMII Sebarkan Selebaran Dugaan Penggelapan Pajak Bauksit

REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG--Kepolisian Kota Tanjungpinang melarang belasan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menyebarkan selebaran terkait dugaan penggelapan pajak dalam ekspor bauksit.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun mereka tidak mengizinkan kami menyebarkan selebaran tersebut," ujar Ketua PMII Kepri, Aspan Hasibuan di Tanjungpinang, Rabu.

Mereka terpaksa mengurungkan niatnya menyebarkan selebaran tersebut di Bundaran Pamedan Tanjungpinang.

Sebelumnya, aktivis PMII Kepri yang dikoordinasi Hasibuan berniat langsung menyebarkan selebaran yang berisi dugaan kerugian negara yang diduga disebabkan ekspor bauksit yang dilakukan PT SY dan PT CB sejak 11 Agustus 2008 sampai 27 tahun 2009.

Namun aksi itu dihentikan oleh beberapa anggota Satintelkam Polres Tanjungpinang.

Petugas kepolisian itu meminta koordinator aksi melaporkannya di Mapolres Tanjungpinang sebelum aksi. Namun koordinator aksi tidak berhasil "membujuk" pihak kepolisian untuk bisa melakukan aksi.

"Kami menghargai pihak kepolisian, meski kami pun mengetahui bahwa untuk menyebarkan selebaran ini tidak perlu memdapat persetujuan pihak kepolisian, melainkan cukup memberitahukannya saja," ungkap Hasibuan.

Belasan aktivis PMII Kepri, Selasa (7/2) menggelar aksi di kantor Pemkot Tanjungpinang dan Kejati Kepri. Mereka membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada saat PT SY dan CB melakukan ekspor bauksit.

"Selebaran itu sebagai upaya untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa potensi sumber daya alam (bauksit) di Tanjungpinang sedang dihabisi perusahaan tertentu, dan merugikan negara," ujarnya.

Hasibuan menduga PT SY dan CB tidak memiliki izin kuasa pertambangan pada 11 Agustus 2009 sampai dengan 27 Agustus 2009, namun berhasil mengekspor bauksit ke negara tertentu sebanyak lima kali.

"Nilai ekspor bauksit selama itu sebesar 4.347.959,42 dolar Amerika. Kami mengantongi bukti terjadi dugaan penggelapan pajak negara dan penambangan ilegal," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement