Rabu 08 Feb 2012 18:44 WIB

Mantap, BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 12 Kilogram

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Narkotika jenis shabu-shabu.
Foto: rilisindonesia.com
Narkotika jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Barang haram narkoba jenis sabu sebanyak 12 kilogram dari Iran yang berusaha 'memasuki' Jakarta digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Keberhasilan itu diungkapkan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Tommy Sagima di kantor BNN Jakarta, Rabu (8/2).

BNN menangkap lima orang pelaku penyeludupan sabu senilai Rp 24 miliar. ''Dari pengintaian 1,5 bulan yang lalu, sabu ini diselundupkan melalui Medan, Sumatera Utara," papar Tommy Sagima yang mengadakan jumpa pers yang didampingi Direktur Pemberantasan dan Pengejaran BNN, Benny Mamoto.

Medan, ungkapnya, sudah lama di deteksi sebagai pelabuhan singgah, lalu dibawa ke Jakarta melalui jalan darat. "Jumlahnya 12 kilogram dan harganya 1,8 juta/kg senilai Rp 24 miliar."

Benny menjelaskan, proses pengungkapan terjadi pada Rabu (1/2), pukul 05.00 WIB, BNN menangkap A dan MY di Jalan Raya Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Jelambar, Jakarta Barat. Keduanya tertangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement