REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/2), menghadirkan dua pegawai PT Permai Grup, Syaiful Fahmi dan Syaiful Bahri sebagai saksi.
Keduanya membenarkan bahwa Nazaruddin adalah pimpinannya di Permai Grup. Kedua saksi mengaku tidak pernah melihat langsung sosok Nazaruddin di kantor Permai Grup.
Mereka mengetahui bahwa Nazaruddin yang biasa dipanggil big boss atau babe sebagai pimpinan di kantornya dari Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis.
"Dari informasi Bu Yulianis, Babe itu adalah Pak Nazaruddin," kata salah satu saksi, Bahri kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/2).
Bahri dan Fahmi merupakan staf Yulianis di bagian keuangan. Dari Yulianis, keduanya juga mengetahui adanya perusahaan pinjaman di Permai Grup. Perusahaan yang dipinjam Nazarruddin antara lain PT Alfindo dan PT Sinhoward.
Sedangkan perusahaan yang menjadi milik Permai Grup hanya ada tiga yakni PT Mahkota Negara, PT Anugrah Nusantara dan PT Exhatec.