Selasa 07 Feb 2012 21:58 WIB

Banyak dari Warga Malaysia Suka dengan TKI Lombok

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Pejabat keimigrasian di Kantor Imigrasi Mataram menyatakan, cukup banyak warga Malaysia yang nekat mengejar kekasihnya yang berprofesi Tenaga Kerja Indonesia asal Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga layak dideportasi karena kelebihan izin tinggal.

"Sejak dua tahun terakhir ini, setiap bulan minimal ada seorang wanita asal Malaysia yang layak dideportasi karena kelebihan izin tinggal. Warga Malaysia itu nekat ikut kekasihnya asal Lombok yang menjadi TKI di Malaysia," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Mataram Dorhan SE MH, di Mataram, Selasa (7/2).

Ia mengatakan, awalnya warga Malaysia itu memasuki wilayah Indonesia secara resmi menggunakan paspor dan visa kunjungan sosial budaya, sehingga dikategorikan wisatawan atau tamu warga asing.

Pejabat imigrasi mengetahui keberadaan warga Malaysia itu ketika mencuat masalah, seperti pertengkaran dengan kekasihnya mantan TKI Malaysia asal Lombok, atau kekasihnya sendirinya yang melaporkan ke kantor imigrasi.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat (tetangga), dari TKI itu sendiri dan dari hasil pengawasan lapangan petugas imigrasi. Tentu, informasi itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang undang keimigrasian yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Menurut Dorhan, jika warga Malaysia itu terbukti kelebihan izin tinggal maka segera dideportasi ke negara asalnya, setelah permasalahan tersebut dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia.

Warga Malaysia itu dapat saja diproses hukum karena melanggar aturan keimigrasian di Indonesia, namun kebijakan deportasi merupakan pilihan yang paling rasional.

"Nanti kalau diproses hukum, ujung-ujung deportasi juga. Apalagi keberadaan warga Malaysia itu di daerah kita karena nekat mengikuti kekasih tercintanya yang pernah menjadi TKI di Malaysia," ujarnya.

Kasus terbaru yang berujung deportasi, kata Dorhan, melibatkan tiga orang warga Malaysia, terdiri dari dua orang wanita dan seorang laki-laki. Dua orang wanita Malaysia itu juga kelebihan izin tinggal setelah setahun berada di Pulau Lombok bersama kekasihnya mantan TKI di Malaysia.

Kedua warga Malaysia itu berasal dari kalangan keluarga mampu sehingga sempat membayar denda kelebihan izin tinggal sebesar Rp 200 ribu/hari.

"Lama-lama terbebani juga dengan denda yang masuk kas negara itu. Akhirnya memilih dideportasi. Mungkin karena kekasihnya juga tidak mencintainya lagi atau bagaimana, sehingga masalah itu diketahui publik hingga disikapi pejabat imigrasi," ujar Dorhan.

TKI asal Lombok cukup banyak yang bekerja di Malaysia, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit. Setiap tahun puluhan ribu warga Lombok menjadi TKI di Malaysia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement