Senin 06 Feb 2012 15:32 WIB

Pengganti Harifin Tumpa Harus Perbaiki Sistem & Internal Peradilan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mahkamah Agung
Foto: Republika
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) pengganti, Harifin Andi Tumpa, diharapkan bisa menuntaskan penumpukan ribuan kasus di MA. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan banyak masalah dalam sistem peradilan Indonesia yang perlu dibenahi. Pasalnya pembaruan perbaikan internal MA harus dilanjutkan dengan meneruskan program positif yang diusung Harifin.

Karena itu, pihaknya berharap sistem kamar yang baru dijalankan sejak akhir tahun lalu bisa diteruskan. Tujuannya agar efektivitas penanganan perkara bisa dilanjutkan dan penumpukan dapat dikurangi. “Sistem kamar ini program bagus untuk mengurangi penumpukan perkara, ini yang harus dilanjutkan,” kata Saldi di Jakarta, Senin (6/2).

Menurut Saldi, ketua MA terpilih yang terpenting harus orang yang berintegritas tinggi dan tidak memiliki catat hukum di masa lalu. Lantaran, kalau sampai ditemukan pernah terlibat permainan perkara yang ditanganinya, imbuhnya, maka sulit berharap lembaga MA bisa bersih. “Sedapat mungkin ketua MA nanti tidak pernah disebut pernah terlibat kasus sebelum menjadi hakim agung,” ujar Saldi.

Pemilihan ketua MA dilaksanakan pada 8 Februari 2012. Sebanyak 53 hakim agung memiliki suara untuk dipilih dan memilih ketua MA. Harifin Andi Tumpa memasuki usia pensiun pada 1 Maret 2012. Terdapat dua calon kuat yang disebut bersaing dalam pemilihan ketua MA, yakni Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil dan Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement