REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak membantah target penyelesaian KTP elektronik alias e-KTP meleset dari target. Pada 2011, Kemendagri menargetkan mampu merekam nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 67.015.00 warga di 197 kabupaten/kota.
Namun, hingga rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi II DPR pada Senin (30/1), hanya 42.285.937 warga yang terlayani program e-KTP. Padahal ketika program e-KTP mulai berjalan pada Agustus 2011, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berani sesumbar pada 2011 mampu menyelesaikan pencatatan NIK sebanyak 75 juta warga.
"Kami akui itu. Perkembangan hasil pelayanan baru terealisasi 63,10 persen secara nasional," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.
Reydonnyzar merinci jumlah wajib KTP yang mendapat pelayanan di DKI Jakarta mencapai 5.522.574 warga alias tercapai 87 persen dari total 6.372.951 wajib KTP. Adapun di luar Ibu Kota sebanyak 36.763.363 dari 60.642.449 wajib e-KTP atau terpenuhi 61 persen. "Khusus untuk DKI, kami optimis pada April seluruh warga sudah terlayani," katanya.