REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Nur Yahman-Aris Isnandar dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul adanya dugaan sejumlah pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2012.
"Saat ini, sudah ada tim yang menuju ke Jakarta untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jepara ke MK," ujar juru bicara dari pasangan calon yang diusung Partai Golkar dan Gerindra Nur Yahman-Aris Isnandar, Rahmat Akbar ketika ditemui usai mengikuti rapat pleno penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Sabtu.
Alasan mengajukan gugatan ke MK, di antaranya adanya dugaan terjadinya penggelembungan suara, karena terjadi selisih antara surat suara yang dikirim dengan surat suara sah dan tidak sah diperkirakan mencapai puluhan ribu suara.
Selain itu, lanjut Rahmat yang ditunjuk sebagai saksi oleh pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar pada rapat pleno hari ini (4/2), hasil investigasi tim di lapangan, terdapat selisih antara jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih yang hadir, dan jumlah pemilih yang tidak hadir di tempat pemungutan suara (TPS).
"Tim di lapangan juga menemukan adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintah. Sejumlah bukti dan saksi sudah ada, sehingga dinilai memenuhi unsur gugatan secara hukum," ujarnya.
Untuk memastikan dugaan yang diperoleh di lapangan, katanya, akan dilakukan pengecekan ulang, sehingga dimungkinkan akan ada perubahan data temuan pelanggaran menjadi berkurang atau bertambah.