REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menyarankan agar tim pemburu aset Bank Century sebaiknya jangan dipimpin Wakil Presiden RI, cukup Jaksa Agung atau Ketua KPK."Tim yang bertugas memburu aset Bank Century ke luar negeri itu cukup dipimpin oleh Jaksa Agung atau Ketua KPK sekalian," kata Tjahjo,S abtu (4/2).
Anggota Komisi I DPR RI itu menyatakan sah-sah saja kalau "political will" Pemerintah ingin ikut terlibat dalam proses pengembalian aset dengan membentuk tim pemburu aset Bank Century ke luar negeri.
Akan tetapi, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 1 itu, sebaiknya tim harus independen dengan melibatkan kalangan penegak hukum dan interkementerian terkait.
Sejumlah media mewartakan bahwa Pemerintah akan segera melakukan pengejaran aset Bank Century ke luar negeri. Sebelumnya, berdasarkan hasil Rapat Tim Pengawas dengan BPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/2), menyimpulkan bahwa patut diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun dalam kasus Bank Century.
Tjahjo juga menegaskan bahwa posisi politik DPR juga sah-sah saja kalau terus mendesak penegak hukum untuk mengusut kasus skandal Bank Century melalui hak pengawasannya. "Termasuk sah-sah saja kalaupun DPR akan menggunakan hak politik konstitusionalnya apabila sampai pada batas waktu tertentu ada kemacetan dari proses penyidikan atas skandal Bank Century tersebut," katanya.
Apalagi, lanjut dia, hasil Pansus DPR merupakan keputusan politik yang valid karena prosesnya didukung data objektif dan terbuka tanpa rekayasa.
Begitu pula, hasil audit BPK, menurut anggota Komisi I DPR RI ini, pada prinsipnya hasil audit BPK cukup valid dan independen tanpa prasangka. "Acuan keputusan audit BPK sebenarnya sudah bisa jadi pintu masuk KPK dan penegak hukum lainnya untuk meneruskan kasus tersebut ke proses yang berjenjang," kata Tjahjo Kumolo.