REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Penyanderan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Jalan Remaja Luar RT 28 Nomor 30, Samarinda, Kalimantan Timur, berlangsung selama enam jam dan polisi bersama warga setempat harus berusaha keras untuk membebaskan nenek itu.
Aksi penyanderaan yang dilakukan seorang pria bernama Johan (37) warga Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartangera tersebut berlangsung sejak Jumat petang sekitar pukul 17. 30 Wita.
Setelah dilakukan negosiasi, termasuk mendatangkan kakak dan paman pelaku, nenek bernama Samporna akhirnya berhasil dibebaskan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans yang sudah disiagakan di depan rumah korban.
Sementara, sesaat setelah Samporna dibebaskan pelaku kembali menyandera kakak kandungnya, Herman, yang sengaja didatangkan polisi untuk membujuk pelaku.
Puluhan polisi dari Satuan Samapta maupun Satuan Reskrim Polresta Samarinda disiagakan di lokasi untuk meghalau ratusan warga yang berkerumun di lokasi penyanderaan.
Bahkan, sebuah mobil Rantis yang biasanya digunakan untuk menghalau massa juga disiagakan di lokasi.
"Pelaku diduga depresi setelah dilaporkan istrinya ke polisi terkait kasus KDRT. Pelaku menyandera korban dengan menggunakan sebilah pisau," ungkap seorang personel Satuan Reskrim Polresta Samarinda ditemui di lokasi.
Anak korban yang juga sebagai Ketua RT 30, Sasra mengaku, saat pelaku masuk dirinya tengah berada di depan rumah.
"Saat itu ibu berada di ruang keluarga, sementara istri saya di ruang tamu. Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah tanpa diketahui dan langsung menyandera ibu saya, sementara istri saya ketika mengetahui ibu disandera langsung keluar dan menyampaikan kepada saya," ungkap Sasram
Sasra berharap, pelaku segera membebaskan ibunya. "Ibu saya sudah lumpuh bahkan tidak bisa lagi mendengar dan melihat. Jadi, saya berharap pelaku tidak melukai ibu saya dan segera membebaskannya," kata Sasra.
Sementara hingga pukul 23.10 Wita, polisi masih terus berupaya membujuk pelaku agar membebaskan kakaknya.