REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Buruh mengecam rencana pelibatan TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi para pekerja atau buruh, bahkan pelibatan militer itu dinilai sebagai langkah mundur reformasi TNI.
"Pelibatan TNI merupakan langkah mundur reformasi TNI," kata Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Chrisbiantoro di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (3/2)
Penyataan sikap dari koalisi LSM yang terdiri dari KontraS, Imparsial, Maarif Institute, Indonesia Coruption Watch (ICW), Migrant Care, Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) itu menanggapi janji Pangdam Jaya untuk memukul mundur jika para pendemo melakukan penjarahan dan pemblokiran jalan tol.
Chrisbiantoro menilai pelibatan militer tanpa adanya penilaian lebih dulu tentang kondisi lapangan juga melanggar UU TNI, bahkan akan membuat tumpang tindih antara tugas TNI dan Polri.
Direktur Eksekutif IDSPS, Mufti Makarim mengatakan, pelibatan institusi TNI dalam menanggulangi persoalan aksi demonstrasi buruh dinilai bertentangan dengan semangat profesionalisme di tubuh TNI.
"Saya kira ini suatu kebijakan yang sebenarnya bertentangan dalam semangat profesionalisme TNI. Kita tahu bahwa UU TNI mendorong TNI sepenuhnya dimaksimalkan untuk fungsi pertahanan bukan pada fungsi penanganan keamanan dalam negeri," kata Mufti.