REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu gamang menindaklanjuti kesimpulan yang diperoleh dari hasil rapat kerja antara Tim Pengawas Century DPR dengan BPK bahwa kasus Century telah berakibat pada kerugian negara.
"Bukankah bila ada kerugian negara menunjukkan semakin jelasnya unsur korupsi dalam kasus ini. Karena itu KPK jangan sampai gamang dalam menuntaskan perkara ini, meskipun ada kekuatan besar di balik kasus tersebut," ujar anggota Komisi III DPR RI Abubakar Alhabsyi kepada pers di Jakarta, Jumat (3/2).
Dengan adanya kesimpulan itu, menurut dia, tidak ada lagi alasan tidak ditemukannya indikasi korupsi dan kerugian negara pada proses 'bailout' Century.
KPK, ujarnya, harus segera menindaklanjuti kesimpulan tersebut karena domain persoalan ini adalah penegakan hukum, sementara BPK hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. "Untuk kelanjutan penegakan hukumnya adalah KPK," ujarnya.
Abubakar mengatakan, penyelesaian kasus ini perlu akselerasi dan jangan jalan di tempat terus. Kepentingan rakyat dan negara harus diutamakan dan jangan sampai ada upaya untuk menghambat atau bahkan menghalangi upaya penuntasan skandal Century tersebut.
Dia juga mengatakan, ungkapan Ketua KPK Abraham Samad bahwa tidak ada seorangpun yang kebal hukum di Indonesia, perlu diuji sejauh mana KPK akan menerapkan persamaan perlakuan di depan hukum tersebut. "KPK jangan gamang, kami semua siap mendukung KPK untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Masyarakat, kata dia, juga telah lama menunggu akhir cerita dari persoalan bail out senilai Rp 6,7 trilyun tersebut. "Mereka telah lelah karena begitu lama menunggu, jangan sampai mengecewakan hati rakyat, karena saat ini hanya KPK lah yang dipercaya oleh rakyat dalam pemberantasan korupsi," katanya.