REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah Angelina Sondakh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tertutup kemungkinan orang-orang yang selama ini disebutkan dalam korupsi Wisma Atlet akan juga akan ditetapkan status yang sama. Bahkan ketua partai pun juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu ditegaskan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (3/2).
"Kalau bukti sudah ada, mau politisi, pengusaha, ketua partai pun bisa jadi tersangka," kata Abraham
Dia menjelaskan, terkadang berdasarkan persepsi, masyarakat melihat seseorang sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, katanya, jika mengikuti KUHP, orang tersebut belum dapat menjadi tersangka, terlebih jika belum memiliki minimal dua alat bukti.
Abraham menjelaskan, KPK akan terus mengembangkan kasus tersebut. Angelina yang akrab disapa Angie, katanya, akan menjadi pintu untuk dapat menelusuri pihak lain yang terlibat.
KPK menjerat Angie dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menerima janji atau hadiah.
Guna memudahkan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, KPK juga telah meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) melalui Ditjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat cegah untuk Angie dan seseorang berinisial WK.
Selain Angelina Sondakh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan M Nazarudin sebagai terdakwa, beberapa nama petinggi Partai Demokrat lainnya kerap disebut dalam persidangan kasus korupsi Wisma Tipikor, seperti Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Nirwan Amir (anggota Banggar dari Fraksi PD), dan I Wayan Koster (anggota Banggar dari FPDIP).