Jumat 03 Feb 2012 16:13 WIB

Abraham Samad: Inilah Momentum Bersih-Bersih 'Orang Dalam' KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ramdhan Muhaimin
Abraham Samad
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka untuk anggota DPR RI Angelina Sondakh terkait kasus suap wisma atlet. Penetapan status itu pun dimanfaatkan Ketua KPK, Abraham Samad untuk membersihkan 'orang dalam' di KPK yang bisa menghambat pengusutan sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK. 

"Ya kebetulan kita akan lakukan bersih-bersih (orang KPK) di dalam. Terutama yang bisa menghambat penanganan kasus-kasus korupsi," kata Abraham Samad di kantornya, Jumat (3/2). 

Abraham menyatakan demikian saat menjawab pertanyaan wartawan apakah penyidikan terhadap Angelina Sondakh ini bisa terhambat. Mengingat, Angelina memiliki hubungan asmara dengan salah satu mantan penyidik KPK. 

Namun, Abraham memastikan bahwa mantan penyidik itu sudah tidak lagi bekerja di KPK. Ia sudah dikembalikan ke institusi asalnya yaitu Polri. 

Saat ditanya lebih detail, seperti apakah kondisi di dalam KPK sehingga membuat Abraham harus bersih-bersih, Abraham mengelak. "Internal KPK baik-baik saja," cetusnya. 

KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Jumat (3/2). Tersangka baru itu adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Angelina dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Abraham mengatakan, penetapan tersangka itu diputuskan pada Kamis (2/2) malam. Angelina sendiri, selain ditetapkan status tersangka, juga dicekal bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement