REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/2), mengumumkan penetapan tersangka untuk anggota DPR RI Angelina Sondakh terkait kasus suap wisma atlet.
Namun, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mau langsung menahan mantan putri Indonesia 2001 itu. "Belum, kita belum perlu tahan tersangka AS," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jumat (3/2).
Menurut Abraham, soal penahanan, hal tersebut tergantung dari kepentingan penyidik. Namun, ia memastikan, Angelina suatu saat pasti akan ditahan. Terutama, jika berkas pemeriksaannya sudah hampir lengkap. "Ya tentu nanti akan ditahan kalau berkas pemeriksaannya sudah hampir lengkap," kata Abraham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/2), mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Tersangka baru itu adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh. "Ada tersangka baru inisialnya AS (Angelina Sondakh)," kata Abraham Samad di kantornya, Jumat (3/2).
Abraham mengatakan, Angelina dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angelina diduga menerima hadiah dan janji terkait pembangunan wisma atlet SEA Games. Abraham mengatakan, penetapan tersangka itu diputuskan pada Kamis (2/2) malam. Angelina sendiri, selain ditetapkan status tersangka, juga dicekal bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri.