REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/2), mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet SEA Games.
Tersangka baru itu adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh. "Ada tersangka baru inisialnya AS (Angelina Sondakh)," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jumat (3/2).
Abraham mengatakan, Angelina dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angelina diduga menerima hadiah dan janji terkait pembangunan wisma atlet SEA Games.
Abraham mengatakan, penetapan tersangka itu diputuskan pada Kamis (2/2) malam. Angelina sendiri, selain ditetapkan status tersangka, juga dicekal bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri.
Selain Angelina, Abraham mengatakan pihaknya juga mencekal anggota DPR lainnya, I Wayan Koster. Namun, I Wayan tidak turut ditetapkan sebagai tersangka. "IWK (I Wayan Koster) hanya dicekal, tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham.