REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI menyerukan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak dideportasi dari Garrison City, New Hampshire, Amerika Serikat agar mematuhi peraturan yang berlaku di daerah setempat.
"Mereka merupakan WNI yang masuk ke Amerika Serikat dan sekarang izin tinggal sudah habis. Oleh karena itu, kita mengimbau mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Juru Bicara Kemenlu, Michael Tene kepada pers di Jakarta, Jumat (3/2).
Sebanyak 95 warga Indonesia yang sudah menetap di Garrison City, New Hampshire, selama kurang lebih 20 tahun terancam dideportasi. WNI itu memilih tinggal di Amerika dengan alasan menghindari kekerasan antargolongan dan menikmati kebebasan beragama.
"Alasan yang mereka lontarkan tidak benar, karena tidak ada yang mengancam kebebasan beragama mereka di Indonesia," tambah dia.
Michael mengatakan negara menjamin kebebasan beragama di Tanah Air. Memang, kata Michael, pada beberapa kasus tertentu terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan sebagainya, namun sifatnya kasuistik.
"Tidak ada upaya untuk menekan kelompok minoritas, semua kelompok dan agama bisa hidup Indonesia," kata dia.
WNI yang akan dideportasi pindah ke Amerika karena terjadi konflik agama pada era 1990-an. "Kita minta kepada mereka untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku," imbuh dia.
Deportasi WNI tersebut terbagi dua kelompok, kelompok pertama sebanyak 37 orang yang harus meninggalkan Amerika Serikat paling lambat 29 Februari. Kemudian, kelompok kedua diberi izin tinggal hingga November.