REPUBLIKA.CO.ID, CENGKARENG – Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan shabu jenis methampetamin yang disembunyikan dalam tabung water purifier. Shabu senilai Rp 2 Milyar tersebut berusaha diselundupkan oleh Deni Setiawan (29) melalui Perusahaan Jasa Titipan Kilat (PJT). Dari tangan DS petugas menyita shabu seberat 1.006 gram.
"Pelaku menyembunyikan shabu sebanyak 17 paket yang dimasukan satu-satu dalam water filter. Untuk estimasi nilainya sekitar Rp 2 Milyar," ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Oza Olavia, Jumat (3/2).
Awalnya petugas curiga kiriman paket dari Uni Emirate Arab dengan penerima Deni Setiawan, warga Indonesia.
"Petugas curiga atas paket itu. Setelah dilakukan pemeriksaan awal terdapat 17 tabung water filter dalam paket. Hasil pemeriksaan mendalam petugas menemukan kristal bening didalam tabung," kata Oza.
Petugas kemudian mengadakan uji laboratorium. Dari hasil uji tes laboratorium positif kristal bening dalam tabung tersebut merupakan narkotika jenis methampetamin atau shabu dengan berat kotor 1.006 gram.
Jika terbukti, DS diancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 10 Milyar. Jika barang bukti melebihi 5 gram pelaku bisa dipidana mati atau hukuman seumur hidup.