Jumat 03 Feb 2012 12:22 WIB

Mahfud MD: Amandemen Kelima UUD 1945, Pasal 37 Perlu Diubah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD, sebagai akademisi, mengatakan bahwa jika Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ingin mengamandemen konstitusi, maka yang pertama kali diubah adalah Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

"Pasal yang berisi mekanisme amandemen tersebut menyulitkan DPD untuk mencapai tujuannya karena usulan penyempurnaan harus disertai draft sementara yang menyebut secara khusus pasal apa yang ingin diubah. Sementara usulan DPD bersifat paket," kata Mahfud dalam "Pekan Konstitusi" bertema "UUD 1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa" di Jakarta, Jumat (3/2).

Pasal 37 UUD 1945 berbunyi, "Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya."

Mahfud melihat bahwa usulan DPD tidak menyertakan pasal mana yang harus dirubah karena masih bersifat konseptual. Sepuluh poin usulan perubahan DPD diantaranya adalah penguatan sistem presidensil, penguatan wewenang Mahkamah Konstitusi, penajaman pasal tentang pandidikan dan ekonomi, penambahan pasal tentang Hak Asasi Manusia, adanya forum khusus pengadilan untuk pejabat negara, dan pembukaan peluang untuk calon presiden jalur perseorangan.

"Ubah pasal itu dengan mengusulkan pasal baru yang membuka kemungkinan dilakukannya amandemen dengan mekanisme yang lebih mudah," kata Mahfud yang berbicara tidak dalam posisi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement