Kamis 02 Feb 2012 20:24 WIB

Pejabat IM2 Diperiksa Penyidik Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Empat pejabat PT Indosat Mega Media, Kamis (2/2) diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang diperkirakan merugikan negara Rp3,8 triliun oleh Indosat dan anak usahanya, IM2.

Keempat pejabat itu, yakni, Gustinus Bayuaji (Operation Manajer PT IM2), Bambang Narayana (Sales Retail Manajer PT IM2), Muhamad Sujai (Marketing PT IM2), dan Nuniek Hendarti (Billing dan Customer Administration PT IM2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad menyatakan keempat saksi tersebut memenuhi panggilan dari penyidik. "Saksi memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," katanya. Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan pejabat tinggi di IM2 dengan inisial IA sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk. Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement