REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM berencana untuk membangun 'rumah biologis' di dalam setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal tersebut bertujuan untuk menyalurkan kebutuhan biologis para narapidana.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian mengenai permasalahan hak kebutuhan biologis bagi narapidana di Lapas. Kajian itu sendiri melibatkan sejumlah tokoh agama dari MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi dan MATAKIN.
"Dari hasil kesimpulan sementara kajian, hak biologis narapidana perlu disalurkan untuk menjamin kesehatan fisik maupun psikis mereka saat menjalani hukuman," kata Amir usai acara pemaparan 100 hari kinerja Kemenkumham di kantornya, Rabu (1/2).
Oleh karena itu, lanjut Amir untuk memenuhi hak biologis narapidana itu, perlu dibangun dan disediakan kamar khusus untuk keperluan aktivitas setiap narapidana. Baik di Lapas maupun di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kamar ini hanya bisa dipergunakan bagi narapidana yang sudah menikah. "Oleh karena itulah, dalam kajian kita saat ini, juga membahas dan menyiapkan payung hukumnya," kata Amir.