REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tuntutan buruh soal upah minimum diharapakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar diselesaikan dan terbebas dari kepentingan politik. Permintaan itu disampaikan Presiden Yudhoyono dalam pernyataan pers di halaman depan Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/2).
Dalam pernyataan pers, Presiden didampingi Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Presiden mengingatkan agar persoalan itu diselesaikan dengan mendahulukan kepentingan kemanusiaan, kesejahteraan, dan keadilan bagi para pekerja serta keberlanjutan dari dunia usaha.
"Saya harap tidak ada kepentingan lain, kecuali kepentingan para pekerja yang didukung kemampuan perusahaan. Bebaskan dari kepentingan politik apa pun," ujarnya.
Kepala Negara menyatakan secara moral upah pekerja memang harus semakin baik dan layak seiring dengan perekonomian yang semakin tumbuh. "Rumuskanlah dengan tepat yang saya maksudkan tadi kewajiban, dan tanggung jawab moral kita untuk dari masa ke masa memastikan upah kaum pekerja kita semakin layak dan semakin baik adanya," katanya.
Meski demikian, Presiden juga mengingatkan bahwa dunia usaha di Indonesia pun terbagi atas beberapa kategori sesuai kemampuan, yaitu usaha mikro dan kecil, usaha menengah, dan juga usaha besar yang telah memiliki kemampuan yang besar juga.
"Semua itu patut dipertimbangkan dan dihitung dengan seksama. Saya yakin saudara kita yang bekerja di usaha mikro dan kecil manakala ada persoalan di perusahaan itu tentu bisa dibicarakan dengan baik, dan bisa dimengerti kalau memang ada keterbatasan di perusahaan itu," tuturnya.
Sebaliknya, lanjut dia, tentu tidak bisa diterima apabila perusahaan besar dengan kemampuan besar yang memiliki keuntungan semakin meningkat tidak tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Presiden pun meminta agar kesepakatan tripartit senantiasa dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang tercapai dalam dewan pengupahan daerah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.