Rabu 01 Feb 2012 14:28 WIB

Yani : Perpecahan KPK Memang Ada

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hafidz Muftisany
Ahmad Yani
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ahmad Yani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, mengatakan isu perpecahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang terjadi.

Hal itu, ia ketahui dari orang dalam KPK. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah mengetahui perpecahan itu sebelum mulai diberitakan media massa.

Perpecahan itu karena terdapat perbedaan tentang bagaimana menetapkan tersangka, baik kasus wisma atlet atau kasus-kasus yang lain.

Dalam perbedaan itu, kata dia, ada beberapa Komisioner KPK yang tidak sepakat dengan ketentuan dua alat bukti. Namun, lanjutnya, Abraham Samad menyatakan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Tapi komisioner yang lain adalah untuk betul-betul meyakinkan bersalah atau tidak salah," ujarnya Rabu (1/2).

Perbedaan pandangan tersebut ia nilai sebagai sesuatu yang keliru. Karena, jelas dia, KPK bukan lembaga yang menghukum sesorang bersalah atau tidak, tapi hanya untuk menemukan dua alat bukti untuk ditingkatkan kasus yang ada menjadi tindak pidana korupsi.

Karena itu, Ahmad mendesak KPK untuk kembali pada kredibilitas dan Tupoksi yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). "Ketika komisi akan menggelar rapat kerja, kami akan meminta konfirmasi terhadap perbedaan-perbedaan yang terjadi di tubuh KPK," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement