Selasa 31 Jan 2012 15:42 WIB

ICW Minta KPK Usut 'Pemerasan Terselubung' di PAM Jaya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW), Selasa (31/1), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT PAM JAYA dan perusahaan swasta  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT PAM Jaya diduga telah melakukan pemerasan terselubung.

Menurut peneliti bidang investigasi ICW, Agus Sunaryanto, Pelayanan air di Jakarta saat ini telah dikelola oleh swasta sejak 13 tahun yang lalu.  Air yang diproduksi dan didistribusikan oleh swasta ini harus dibayar oleh konsumen dengan harga yang tinggi. Jauh di atas harga air di daerah lain.

"Di Jakarta tarif air rata-rata untuk wilayah kerja Palyja adalah Rp 7.800 dan untuk wilayah kerja Aetra adalah Rp 6.800. Tarif air ini jauh di atas Kota Surabaya yang hanya Rp 2.600 dan Bekasi yang mengenakan tarif Rp 2.300 kepada pelanggannya," kata Agus di kantor KPK.

Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk menetapkan harga air swasta (imbalan), setiap lima tahun sekali PT PAM JAYA beserta mitranya duduk bersama untuk menyepakati nilai harga air dan target teknis untuk periode lima tahunan (proses rebasing).  Pada proses ini diduga pihak PT  PAM JAYA memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi dengan cara bersedia menyetujui penetapan-penetapan harga dan target yang merugikan pelanggan maupun pemerintah.

Agus mengatakan, Kesepakatan-kesepakatan itu  menyebabkan kerugian di konsumen berupa harga air yang mahal karena harga air tersebut harus mencakup nilai keuntungan yang tinggi untuk swasta. Selain itu harga air yang tinggi ini telah menyebabkan kerugian pada PAM JAYA berupa utang yang sudah diakui sebagai kewajiban kepada swasta.

Menurut Agus, utang ini potensial membengkak dan apabila PAM JAYA tidak mampu membayar maka utang ini akan mejadi beban Pemerintah Provinsi dan Menteri Keuangan. Berdasaran informasi  yang diterima  sampai saat ini hutang PT. PAM JAYA kepada mitra swasta mencapai Rp 561,41 miliar .

 "Penetapan nilai imbalan yang tinggi adalah bentuk “pemerasan” terselubung kepada konsumen dan pemerintah," kata Agus.

Oleh karena itu, Agus menduga telah terjadi proses penyimpangan dalam proses rebasing. Di mana, negara mengalami kerugian sebesar Rp 561.41 miliar. "Oleh karena itu kami minta KPK menelusuri indikasi penyimpangan dalam kerjasama antara PT PAM JAYA dengan mitra swasta," kata Agus.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement