Selasa 31 Jan 2012 06:35 WIB

Kongres Advokat Minta KPK Pantau Pemilihan Ketua MA, Ada Apa?

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memantau pemilihan ketua Mahkamah Agung pada 8 Februari mendatang. Permintaan itu disampaikan KAI untuk mencegah terjadinya jual beli suara dalam pemilihan ketua MA.

Menurut KAI, jika sampai dalam pemilihan ditemukan adanya jual beli suara, maka MA yang menjadi benteng terakhir penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia pasti runtuh. Ini lantaran masyarakat membutuhkan ketua MA yang jujur, bersih, dan berwibawa.

Vice President DPP KAI Erman Umar, mendesak KPK perlu memantau proses pemilihan ketua MA mulai sekarang. Jika KPK menemukan bukti adanya praktik suap dalam pemilihan, maka KPK harus berani mengusut tuntas siapapun yang terlibat praktik suap tersebut dan memprosesnya hingga pengadilan.

"Proses pemilihan ketua MA tersebut harus diulang kalau ada politik uang, dan kandidatnya harus dihukum," kata Erman dalam siaran pers, Selasa (31/1).

Erman menyatakan, pengganti Harifin Andi Tumpa harus membersihkan MA dari mafia peradilan. Serta dapat memahami kedudukan dan peran profesi advokat sebagai penegak hukum yang independen. Mengingat organisasi wadah tunggal advokat hingga kini belum disepakati atau terbentuk.

Karena itu, pihaknya meminta ketua MA terpilih tidak mencampuri urusan KAI. "Ketua MA yang baru harus mencabut sesegera mungkin Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 yang melawan hukum putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009," jelasnya.

Sehingga, Erman melanjutkan, ketua MA terpilih nanti berani mencabut sanksi terhadap mantan ketua Pengadilan Tinggi Maluku yang berani menjalankan amanat UU Advokat Pasal 4 juncto putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 yang melantik provesi advokat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement