Senin 30 Jan 2012 22:40 WIB

DPD : Saatnya UUD 1945 Diamandemen

Gedung MPR/DPR
Gedung MPR/DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan bahwa rendahnya peringkat Indonesia pada Indeks Demokrasi Global seharusnya membuat seluruh elemen bangsa selaku pemegang kedaulatan memikirkan kembali langkah untuk menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945.

"Konstitusi harus dapat menyesuaikan diri dengan kekinian dan masa depan bernegara dan kenyataan menunjukkan ukuran-ukuran penting dalam demokrasi belum mampu kita wujudkan dalam kehidupan ketatanegaraan," kata Irman dalam "Pekan Konstitusi" bertema "UUD 1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa" di Jakarta, Senin (30/1).

Indonesia sendiri berada di peringkat ke-60 dari 167 negara dalam Indeks Demokrasi Global menurut majalah "Economist". peringkat ini tak lebih baik dari Timor Leste (42) Afrika Selatan (28), Estonia (34), Taiwan (37), Slovakia (38), India (39), Thailand (58).

"Saya menegaskan bahwa upaya penyempurnaan UUD 1945 akan dilakukan dengan tetap menghormati sejarah pembentukannya," kata Irman.

Sebelumnya, DPD mengusulkan 10 poin penting perubahan UUD 1945 di antaranya memperkuat sistem presidensial, mengoptimalkan sistem perwakilan DPD, membuka calon presiden jalur perseorangan, memperkuat peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal hak azasi manusia dan penajaman bab tentang pendidikan dan ekonomi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement