REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengatakan, vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta untuk Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari, adalah sesuatu yang wajar
"Jika hakim menerima suap itu 'bagai pagar makan tanaman', jadi wajar jika mendapat hukuman yang setimpal," kata Imam, kepada ANTARA di Jakarta, Senin (30/1).
Dia juga berharap hukuman yang diberikan pada Hakim Imas dapat menjadikan efek jera kepada hakim lainnya.
"Hukuman yang dijatuhkan kepada Hakim Imas ini mempunyai efek jera kepada hakim-hakim lainnya tidak berani mencoba menerima suap dan memeras," katanya.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Imas dengan hukuman 13 tahun penjara.