Selasa 31 Jan 2012 03:30 WIB

Megawati: Enam Pasal UUD Tidak Boleh Diubah

Megawati Soekarnoputri
Foto: Antara
Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Undang-undang Dasar (UUD) a1945 telah mengalami lima kali amandemen. Namun demikian, ada enam pasal dalam UUD 1945 yang harus tetap dipertahankan. 

"Pasal-pasal tersebut merupakan penerjemahan langsung Pancasila yang merupakan dasar hukum bangsa ini, oleh karena itu tidak boleh berubah," kata Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sambutan yang dibacakan Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo dalam forum Pekan Konstitusi, UUD1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa, di Jakarta, Senin (30/1). 

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 27, 28, 29, 31, 33, dan 34 yang menyangkut hal-hal sangat prinsipil sehingga tidak boleh diubah dan bersifat tetap.

Dia menyebtukan, Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28 menjamin kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara tulisan maupun lisan. Pasal pada amandemen I-IV juga menyangkut hak-hak warga negara lainnya.

Pasal 29 menyatakan bahwa Negara berdasar pada Asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 31 memberi landasan bagi hak warga negara untuk mendapat pendidikan. Pasal 33 menegaskan soal kemandirian ekonomi bangsa. 

Sementara Pasal 34 mengatur kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan penyediaan layanan kesehatan.

"Pasal-pasal itulah yang menjamin kedaulatan negara dalam bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan," kata Mega.

Mega mengatakan, amandemen kelima yang sebelumnya banyak disuarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), harus menjadi momentum untuk meluruskan kembali liberalisasi politik dan ekonomi yang telah mengaburkan gambaran ideal rakyat sebagai negara berdaulat berdasarkan Pancasila.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement