REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PGRI mendesak pemerintah untuk segera mengangkat guru bantu, guru honorer, serta tenaga pendidikan honorer yang memenuhi syarat menjadi PNS. Hal tersebut merupakan salah satu butir Pernyataan Konferensi Kerja Nasional IV Tahun 2012 PGRI Masa Bakti XX Tahun 2008-2013 di Bandung akhir pekan lalu.
"Kami mendesak pemerintah menerbitkan PP tentang penyelesaian tenaga honorer dan PP tentang tenaga tidak tetap yang di dalamnya mengatur penghasilan minimum guru non-PNS dan sertifikasi bagi guru honor di sekolah negeri yang memenuhi ketentuan 24 jam mengajar," kata Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo, dalam rilisnya yang diterima Republika, Senin (30/1).
Masih terkait guru, PGRI juga mendesak pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi guru sehingga tahun 2015 nanti semua guru telah bersertifikat pendidik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 74 Tahun 2008. "Pemerintah juga diharapkan segera menyelenggarakan pendidikan profesi guru sesuai dengan perundang-undangan sehubungan akan dilaksanakannya uji kompetensi dalam merekrut calon peserta sertifikasi," kata Sulistiyo.
Selain itu, sebagai konsekuensi logis dari profesionalisme guru, PGRI juga mendesak pemerintah mendorong dan memfasilitasi para guru untuk segera menjadi anggota organisasi profesi guru yang memiliki legalitas, keanggotaan, dan pengurus serta fasilitas yang jelas dan nyata perjuangannya. "Hal ini dikarenakan UUGD telah menetapkan setiap guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru (Pasal 41 ayat 3)," katanya.
PGRI juga berharap seluruh guru di Indonesia untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dengan disiplin dan kerja keras. "Sehingga menjadi guru yang berkualitas dan profesional yang mampu bersaing di percaturan global," kata Sulistiyo mengakhiri.