REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya belum memberikan status baru atas masalah yang mendera kadernya, Wayan Koster terkait kasus cek pelawat.
"Dia masih jadi anggota DPR dan belum ada status baru," ungkapnya seusai acara pembukaan 'Pekan Konstitusi UUD 1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa', di Sekretariat International Conference of Islamic Scholar (ICIS), di Jakarta, Senin (30/1).
Ketika ditanya apakah internal partai akan melakukan pemecatan, menurut Tjahjo, itu belum dipikirkan. Pasalnya, kata dia, pihaknya masih menunggu proses hukum terkait kejelasan Wayan Koster. "Sampai sekarang dia (Wayan-Red) cuma dipanggil sebagai saksi oleh KPK," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan memberikan bantuan hukum kepada Wayan. Tapi, sambung dia, jika yang bersangkutan meminta bantuan. "Yang pasti kita serahkan semuanya kepada KPK," kata Tjahjo.