REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNG PRIOK -- Sebanyak 113 Kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) akan dipertahankan keberadaannya di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengembalian limbah tersebut menunggu keputusan pengadilan.
Sebanyak 54 Kontainer limbah B3 berada di terminal peti kemas Koja, 1 kontainer di Terminal Peti Kemas UTC, dan 58 container berada di Peti Kemas 303. Ketiga lokasi tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Keberadaan container berisi limbah berbahaya ini tidak akan buru-buru di ekspor balik ke negara asal. Pasalnya, proses hukum akan terus dijalankan. Kontainer-kontainer tersebut menjadi barang bukti pelanggaran yang dilakukan importir PT. HHS.
Sebagaimana dikatakan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, terdapat proses yang harus dijalani. "Jika hakim mengizinkan ambil beberapa bukti sampel, maka akan diekspor. Tetapi kalau hakim tidak mengizinkan maka ditunda dulu," ujarnya sat peninjauan container limbah B3 di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (28/1).
Dia juga meminta kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak buru-buru mengekspor karena berisi limbah berbahaya. Kasus tersebut menururtnya harus diusut secara hukum hingga tuntas. "Jangan karena limbah maka buru-buru diekspor," tambahnya.
Adapun mengenai dana pengiriman kembali limbah tersebut belum dapat dipastikan pihak mana yang akan mengeluarkan. Tak pasti apakah pemerintah ataukah perusahaan pengimpor yang akan mengeluarkan dana ekspor tersebut. "Kita belum tahu," ujar Deputi Penanganan Limbah B3 dan Sampah, Masnellyarti Hilman.