REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa, berharap demo buruh seperti yang terjadi pada Jumat (27/1) ini jangan sampai terulang lagi. Hal tersebut agar tingkat kepercayaan investasi di tanah air tidak turun.
"Ini semangatnya, jangan sampai demo seperti tadi terjadi lagi. Kalau demo terus menerus, iklim investasi akan terganggu dan daya saing industri menurun," ujarnya, Jumat (27/1).
Hatta mengatakan pengupahan selalu menjadi masalah setiap tahun. Pekerja dan pengusaha kerap berbeda pendapat soal nilai upah ideal.
"Oleh karena itu, kita akan mengecek kembali peraturan pemerintah soal ketenagakerjaan," katanya. "Kita akan melakukan musyawarah hingga mendapatkan jalan keluar terbaik."
Musyawarah diharapkan menghasilkan benchmark terbaik dalam soal pengupahan buruh. Sehingga, tidak ada lagi demo-demo buruh yang bisa mengakibatkan kegiatan industri terhenti. "Pekerja sejahtera dan perusahaan tetap dapat untung. Semua harus seimbang," ujarnya.
Rapat koordinasi Kementerian Perekonomian dan pemerintah daerah sebelumnya menyepakati sejumlah hal. UMK Bekasi disepakati ditetapkan sebesar Rp 1.491.000. UMK Kelompok II ditetapkan sebesar Rp 1.715.000, sedangkan kelompok I ditetapkan sebesar Rp 1.849.000.
Kesepakatan besaran UM tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UM Kabupaten Bekasi. Ini juga sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat soal UM Kabupaten Bekasi. Dengan adanya kesepakatan baru ini, maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung.