Jumat 27 Jan 2012 21:49 WIB

Menakertrans: Buruh-Pengusaha Harus Kembali Berunding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, meminta agar buruh dan pengusaha di Bekasi untuk kembali berunding mengenai penetapan upah. Tujuannya agar kejadian demo besar-besaran seperti Jumat (27/1) tidak terjadi lagi.

"Yang paling penting semua pihak terkait harus segera duduk bersama pascakeputusan?PTUN, agar tidak ada penghitungan versi masing -masing buruh, pengusaha, dan Pemda hanya satu versi," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (27/1).

Ia terutama minta Apindo untuk tidak hanya berpatokan kepada keputusan PTUN melainkan mengutamakan patokan pada kesepakatan bersama.

Untuk menyelesaikan permasalahan penetapan upah di Bekasi, Jawa Barat ini harus ada model?dan sistem penghitungan ulang yang disepakati secara bersama antara unsur pekerja,? pengusaha dan pemerintah.

Sedangkan kesepakatan yang telah ada yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan penetapan upah di Bekasi/

Menakertrans berharap bagi para pengusaha di kawasan Bekasi yang mampu agar memberikan UMK sesuai dengan SK Gubernur sambil menunggu proses negosiasi lanjutan yang sedang dilakukan. "Sedangkan bagi pengusaha yang tidak mampu diarahkan agar mengajukan penangguhan dan segera melaksanakan perundingan secara bipartit antara buruh/pekerja dengan pengusaha," kata Muhaimin

Menakertrans juga berharap agar serikat pekerja/buruh yang sedang melakukan aksi demonstrasi untuk memberikan kesempatan kepada bupati dan gubernur serta para pengusaha yang sedang berunding dalam mengambil kesepakatan-kesepakatan penetapan UMK Bekasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement