Jumat 27 Jan 2012 20:31 WIB

Menakertrans Imbau Pengusaha Penuhi UMK yang Ditetapkan Gubernur

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ramdhan Muhaimin
Pekerja demonstrasi melakukan aksi blokir jalan tol Jakarta-Cikampek, Cibitung, Jawa Barat, Jumat (27/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Pekerja demonstrasi melakukan aksi blokir jalan tol Jakarta-Cikampek, Cibitung, Jawa Barat, Jumat (27/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tuntutan buruh Bekasi soal kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) direspons pemerintah.  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengimbau para pengusaha untuk segera merealisasikan UMK sesuai yang ditetapkan gubernur.

Ia yakin pada dasarnya mayoritas pengusaha di kawasan bekasi mampu membayar UMK sesuai yang di SK-kan gubernur. Bagi pengusaha yang tidak mampu diarahkan agar mengajukan penangguhan dan segera melaksanakan perundingan secara dua arah antara buruh/pekerja dengan pengusaha.

"Secara umum saya menghimbau untuk dilaksanakan," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (27/1) petang.

Dalam siaran pers yang diterima Republika di hari yang sama, Muhaimin mengatakan perlu adanya peninjauan ulang membahas permasalahan penetapan upah di Bekasi. Ia mengatakan harus ada model dan sistem penghitungan ulang yang disepakati secara bersama antara unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.

"Agar tidak ada penghitungan versi masing-masing buruh, pengusaha, dan pemda, tetapi hanya satu versi. Terutama kita minta Apindo untuk tidak hanya berpatokan kepada keputusan PTUN tapi mengutamakan patokan kepada kesepakatan bersama," kata Muhaimin.

Muhaimin juga menghimbau agar serikat pekerja/buruh mau memberikan kesempatan kepada bupati dan gubernur serta para pengusaha yang sedang berunding dalam mengambil kesepakatan penetapan UMK Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement