Jumat 27 Jan 2012 20:24 WIB

Ingin Seperti PNS, MA Minta Gaji Hakim Dinaikkan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ramdhan Muhaimin
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Merasa gajinya lebih sedikit dibanding PNS, TNI dan Polri, hakim di Mahkamah Agung (MA) meminta kenaikan. Pasalnya, gaji hakim MA dinilai tidak pernah bertambah.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengungkap, gaji pokok hakim saat ini sudah ketinggalan dibanding dengan gaji pokok PNS. 

"PNS itu sudah 10 kali mengalami kenaikan, sedang hakim belum naik," kata Harifin usai seminar Judicial Integrity in Southeast di Jakarta, Jumat (27/1).

Harifin menyatakan, kesejahteraan para hakim sekarang sedang diperjuangkan oleh MA bersama Komisi Yudisial (KY) ke pemerintah. Meski begitu, pihaknya menjanjikan kenaikan gaji juga dibarengi dengan peningkatan integritas hakim. 

Salah satu buktinya adalah para hakim diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) guna mengetahui apakah harta hakim itu wajar atau tidak. Untuk hakim sudah 92 persen telah melaporkan LHKPN, sedangkan delapan persen hakim yang belum mengisi adalah para hakim yang mutasi atau mendapat promosi jabatan.

"Jika ada hakim hartanya diluar kewajaran akan diusut, kalau tidak wajar akan ada sanksinya," ujar Harifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement