REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Bima masih belum surut dari aksi demontrasi yang mereka lakukan sampai tuntutan mereka dipenuhi pemerintah. Mereka bahkan merencanakan aksi lanjutan skala besar yang melibatkan lebih banyak massa.
"Kami sedang konsolidasi, sambil menunggu sikap Bupati Bima dalam tiga hari ke depan. Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi maka akan ada aksi dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak," kata Delian Lubis, salah seorang koordinator aksi unjuk rasa warga dari Kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu, ketika dihubungi dari Mataram, Jumat (27/1).
Ia mengatakan, aksi lanjutan yang direncanakan itu akan melibatkan warga dari kecamatan lain selain tiga kecamatan yang beraksi pada Kamis (26/1).
Penggalangan massa dari kecamatan lain itu tengah dilakukan, dan aksi nyata di lapangan akan sangat tergantung sikap Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, atas tuntutan mereka untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya.
IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu, diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, yang mencakup areal tambang seluas 24.980 Hektare, yang mencakup wilayah kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu.
"Sekarang kami sedang rapat, dan koordinasi banyak hal, terutama mengenai apa yang akan kami tempuh setelah ini," ujar Delian yang juga Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Bima itu.
Delian merupakan salah satu koordinator aksi unjuk rasa yang melibatkan lebih dari 10 ribu warga pada Kamis (26/1), yang berbuntut pembakaran kantor Bupati Bima. Selain Kantor Bupati Bima, Kantor KPUD Bima yang berada di kawasan itu, beserta barang-barang dalam bangunan itu juga jadi sasaran dibakar massa.
Sepeda motor dan kendaraan lainnya yang berada dalam kompleks Kantor Bupati Bima itu juga dirusakkan massa yang mengamuk karena dihadang ketika hendak masuk ke kompleks kantor bupati itu.
Api berkobar cepat karena hembusan angin cukup kencang, dan tidak ada upaya memadamkan kobaran api, karena aparatur pemerintah di kantor itu pun lari mengamankan diri.Massa aksi unjuk rasa juga membebaskan secara paksa 53 orang tahanan dari Lapas Raba-Bima.
Awalnya massa aksi hanya ingin menduduki Kantor Bupati Bima sambil menyuarakan tuntutan pembebasan 53 orang warga Lambu dan Sape yang dulu berunjuk rasa di Pelabuhan Sape, dan kini ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum.
Tuntutan lainnya yakni pencabutan IUP yang dikantongi PT SMN, sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya.
Delian berharap, aparat kepolisian tidak lagi menangkap dan memproses hukum warga pengunjuk rasa, seperti tindakan sebelumnya yang menangkap 56 orang kemudian memproses hukum 53 orang diantaranya.
"Kalau polisi masih main tangkap dan tahan, nanti Bima akan membara lagi. Kami harap tidak ada seperti itu," ujarnya.