REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Setelah tiga pejabat tinggi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Indosat Mega Media (IM2) pada Kamis (26/1) lalu. Kini giliran orang nomor dua di kementerian tersebut yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
"Sekjen Menkominfo, Basuki Yusuf Iskandar diperiksa pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus/ JAM Pidsus) hari ini," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemeninfo, Gatot S Dewa Broto, kepada para wartawan, Jumat (27/1).
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu, penyidik menetapkan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,8 triliun.
Kasus ini bermula dari laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK terkait penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejagung.