REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Hakim mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera menyampaikan laporan keuangan penyelengaraan ibadah haji tahun 2011 kepada DPR.
Laporan keuangan penyelenggaraan haji tahun 2011/1432 H tersebut seharusnya sudah diserahkan kepada DPR pada Januari 2012 sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji, kata Hakim di Jakarta, Jumat.
Namun, ia menambahkan, sampai saat ini Kemenag belum menyerahkan laporan keuangan penyelenggaraan haji. "Untuk menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang akuntabel, UU No. 13 tahun 2008 sudah menggariskan kewajiban pemerintah untuk memberikan laporan keuangan atas penyelenggaraan haji, sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU No. 13 tahun 2008," katanya.
Laporan keuangan itu harus diberikan paling lama tiga bulan setelah penyelenggaraan ibadah haji dan artinya paling lambat Januari 2012 ini laporan keuangan sudah diserahkan kepada presiden dan DPR.
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan ibadah haji, laporan keuangan penyelenggaraan haji 2011 tersebut diperlukan untuk menentukan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012. Disisi lain, kata Hakim yang juga Sekretaris FPKS DPR RI, dari laporan keuangan penyelenggaraan haji akan terlihat berapa dana yang terpakai dan sisanya harus masuk dalam Dana Abadi Umat (DAU).