REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa kendaraan pengangkutan umum dibebaskan dari pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Karena itu, tidak tepat jika disebut pajak menyebabkan harga kendaraan umum menjadi mahal.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi dalam keterangan tertulis Kamis (26/1), menyebutkan, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM.
Berdasar KMK itu, maka kendaraan pengangkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Yang dimaksud dengan kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi warna kuning.
Menurut Dedi, untuk memperoleh pembebasan PPnBM, wajib pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.
"Dengan demikian sepanjang memenuhi kriteria tersebut, maka bajaj tidak akan akan dikenakan PPnBM," sebut Dedi dalam keterangan tertulis itu.
Dedi juga menjelaskan salah satu karakteristik pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM adalah pajak konsumsi, yaitu hanya dikenakan pada objek pajak dari kegiatan konsumsi. PPnBM hanya akan dikenakan kepada objek pajak (barang) yang termasuk kategori mewah.
Kendaraan bermotor tertentu termasuk mobil pribadi termasuk kategori mewah sehingga dikenakan PPnBM dengan lapisan tarif sesuai aturan yang berlaku. Menurut Dedi, PPnBM juga berprinsip keadilan yang mengharuskan wajib pajak kaya membayar pajak lebih tinggi daripada wajib pajak yang tidak mampu.
Bagi wajib pajak yang secara finansial mampu membeli mobli pribadi, sudah sangat adil membayar pajak yang lebih tinggi daripada wajib pajak yang tidak mampu membeli.