Kamis 26 Jan 2012 13:14 WIB

Nasib Antasari Azhar Diputuskan MA Pertengahan Februari

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Antasari Azhar/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Antasari Azhar/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —-  Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, putusan peninjauan kembali (PK) kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar direncanakan pada pekan kedua Februari mendatang. Vonis PK Antasari, imbuhnya, berbarengan dengan putusan PK kasus cessie Bank Bali senilai Rp 548 miliar.

“Kalau tidak ada halangan pertengahan Februari, usai pemilihan ketua MA,” kata Harifin di sela seminar Judicial Integrity in Southeast Asia di Jakarta, Kamis (26/1).

 Menurut Harifin, dua anggota majelis hakim sudah membaca segala argumen dakwaan dan pembelaan kasus Antasari. Saat ini, pihaknya mengaku sedang menyusun pertimbangan hukum terkait vonis yang dijatuhkan. Karena masih sibuk dengan rutinitas menjelang pensiun, maka putusan baru selesai sebulan lagi. “Saya yang memimpin persidangannya dan vonis sesuai jadwal,” ujar Harifin.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang PK mantan Ketua KPK ini telah digelar pada 6 September lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari membawa sedikitnya lima bukti baru atau novum. Temuan baru yang dijadikan dasar diajukannya PK yakni pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang.

 

Uang tunai sebesar Rp 500 juta yang juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Serta, perbedaan barang bukti senjata api dan proyektil peluru dengan keterangan ahli forensik, juga baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement