Kamis 26 Jan 2012 10:20 WIB

Pengangkatan Wakil Menteri Rugikan Negara Rp 1,84 Triliun

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Didi Purwadi
Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid 2
Foto: Antara
Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) melansir kerugian finansial akibat pengangkatan 20 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. GNPK adalah pihak yang melakukan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua GNPK Pusat, Adi Warman, mengatakan gaji wakil menteri yang disebut pemerintah setara dengan eselon 1A itu jumlahnya sebanyak Rp 4,1 juta per bulan. Hal ini belum termasuk tunjangan yang meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, beras, jabatan, dan kinerja. Menurut Adi, dengan potongan pajak, honor bersih setiap wakil menteri per bulan mencapai Rp 51,62 juta.

Dalam tiga tahun masa pemerintahan SBY-Boediono, imbuhnya, pendapatan wakil menteri sekitar Rp 37,16 miliar. Rinciannya adalah Rp 51,62 juta dikalikan 20 wakil menteri dan dikalikan 36 bulan.

“Angka ini belum memperhitungkan tunjangan remunerasi yang selama ini diatur oleh Kementerian Keuangan,” kata Adi kepada Republika, Kamis (26/1).

Kalau ditambah gaji ke-13 dengan nominal yang sama, kata Adi, APBN harus menganggarkan dana tambahan sekitar Rp 1,03 miliar untuk 20 wakil menteri.

Kalau mengacu pada APBN 2010, Adi mengatakan anggaran setiap menteri atau wakil menteri beda-beda. Ada yang dapat Rp 15 miliar, bahkan ada menteri yang mendapat Rp 19 miliar sampai Rp 21 miliar per tahun.

''Maka, estimasi pemakaian uang negara untuk seorang wakil menteri itu sebesar Rp 15 miliar per tahun atau Rp 300 miliar per tahun bagi 20 wakil menteri,'' katanya. ''Jumlah tersebut dikalikan sisa tiga tahun masa pemerintahan sehingga total APBN terkuras Rp 900 miliar.''

Kerugian negara, ungkap Adi, masih belum termasuk penganggaran mobil dinas sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2011 Pasal 70 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Wakil Menteri yang dianggap setingkat pejabat eselon IA. Dia mencontohkan mantan wakil menteri Pendidikan Nasional, Fasli Djalal, menggunakan mobil Toyota Camry. Wakil menteri Perdagangan yang kini menjadi Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner. “Harga mobil dinas tersebut di kisaran Rp 500 juta,” terang Adi.

Jadi, papar Adi, fasilitas kendaraan untuk 20 wakil menteri diperlukan Rp 10 miliar dari uang APBN. Belum lagi ada anggaran untuk jamuan tamu dan pengadaan pelengkapan wakil menteri, operasional keprotokolan, rapat-rapat kerja, pelayanan atau pengawalan, dan kegiatan tidak terduga lainnya, Bila diestimasikan, angggaran semua kegiatan tersebut sama dengan anggaran menteri.

''Maka, beban defisit APBN sekitar Rp 900 miliar per tiga tahun. Sehingga, total biaya yang menambah beban defisit APBN mencapai Rp 1,84 triliun,'' tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement