REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah memperkenankan pihak swasta untuk turut serta berkecimpung di industri perkeretaapian Indonesia.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Asril Syafei, mengatakan, UU No. 23/2007 tentang perkeretaapian memungkinkan industri perkeretaapian Indonesia dijalankan secara multi operator.
Pemerintah sangat mendukung pihak swasta yang berkenan terlibat dalam industri perkeretaapian. Namun, Asril mengingatkan, biaya investasi untuk terjun dalam persaingan industri perkeretaapian sangat tinggi.
"Itulah barangkali yang menjadi alasan mengapa sampai saat ini, belum ada pihak swasta yang memasuki ranah industri perkeretaapian Indonesia," tuturnya.
Terkait pembahasan itu, Associate Professor Transportation Research Group ITB, Harun Alrasyid, menjelaskan, industri penerbangan tidak bisa disamakan dengan industri perkeretaapian.
Harun menuturkan, tanpa sistem multi operator saja, perkeretaapian Indonesia sudah memiliki pesaing di jasa perjalanan darat seperti, jalan tol dan bus trans jakarta.
"Jadi menurut saya, biarlah PT KAI menjadi single operator yang tetap terbuka untuk diawasi pelaksanaannya oleh pemerintah," pungkas Harun.