REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Indosar Mega Media (IM2), Indar Atmanto telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara diperkirakan sebesar Rp 3,8 triliun. Kejaksaa Agung juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik IM2.
"Betul ada penggeledahan dan penyitaas aset. Dilakukan sejak pukul 12.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad kepada wartawan, Rabu (25/1).
Noor menambahkan penggeledahan dan penyitaan aset milik IM2 dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sekitar enam orang. Penggeledahan dilakukan selama enam jam hingga pukul 18.00 WIB.
Hasilnya Kejaksaan Agung menyita sebanyak 24 item dokumen terdiri dari dokumen laporan keuangan, perijinan dan akta-akta. Ketua tim gabungan dalam penggeledahan dan penyitaan aset milik IM2 diketuai Jaksa Andi Herman.
"Ada 24 item dokumen yang disita dari kantor IM2 di Jalan Kebagusan Raya 21, Jakarta Selatan," jelas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.