REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/1). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Berdasarkan jadwal Pengadilan Tipikor, sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB . Rencananya, enam orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan itu.
Menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Ria Hoiriyah Irsyadi, enam orang yang dihadirkan mantan anak buah Nazaruddin di PT Permai Group. Mereka adalah, Yulianis, Oktarina, Wafid, Budi, Gerhana, dan Luthfi. "Ya mereka akan dihadirkan sebagai saksi," kata Ria saat mengunjungi kantor KPK, Selasa (24/1) kemarin.
Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp4,6 miliar dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Cek diduga sebagai imbalan karena Nazaruddin telah membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games senilai Rp191,6 miliar.