REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - DPR menilai posisi wakil menteri di kementerian tidak diperlukan. Alasan anggota Komisi III DPR ,Ahmad Yani, dengan struktur di kementerian, keberadaan sekretaris jenderal (sekjen) kementerian maupun direktur jenderal (dirjen) yang bertugas menjalankan tugas sehari-hari dipandang cukup
Sedang pembuat kebijakan tentu dipegang menteri terkait. "Tidak dibutuhkan amat wakil menteri itu," ujar Yani ketika dihubungi Republika, Rabu (25/1).
"Andai pun dibutuhkan itu hanya di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negerip, dan Kementerian Pertahanan," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya menilai kebijakan pemerintah sangat kebablasan dengan mengangkat 20 wakil menteri di 18 kementerian. Saat ini, kritik Yani, jumlah wakil menteri terlalu banyak dan tidak jelas beban tugasnya.